Tak Turunkan Reklame, Tidak Boleh Beroperasi Setahun
Editor: Mahadeva
JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bakal mengumumkan nama perusahaan penyedia reklame yang diberi sanksi Pemprov DKI Jakarta. Setelah diberikan sanksi, perusahaan tersebut sudah tidak bisa beroperasi di Jakarta selama satu tahun ke depan.
Sanksi diberikan, karena tidak menurunkan reklame yang sudah disegel. Reklame-reklame tersebut telah melanggar aturan. “Nanti, kalau nggak hari ini, kita umumkan mana-mana saja yang mendapatkan penalti, tak bisa memasang iklan di Jakarta,” ucap Anies, Kamis (31/1/2019).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, akan mengumumkannya pada Jumat (1/2/2019). Pemberian sanksi dikarenakan, tidak mengindahkan permintaan untuk menurunkan reklame yang dipasang di kawasan-kawasan terlarang. “Jadi, yang melanggar diberikan segel. Kemudian, mereka diminta untuk menurunkan, mereka yang tidak mau menurunkan itulah yang akan menerima sanksi,” tegasnya.
Sejak Desember 2018, Pemprov DKI Jakarta gencar melakukan penertiban reklame bermasalah. Penertiban secara tahap, mulai dari penyegelan, pemberian surat teguran agar reklame diturunkan sesuai tenggat waktu, hingga pemotongan tiang reklame oleh petugas Satpol PP.
Sebelumnya, Ketua Komite Pencegahan Korupsi Ibu Kota Jakarta (KPK Ibu Kota), Bambang Widjojanto, mengatakan, sejak operasi penertiban reklame pada 19 Oktober lalu, Pemprov DKI telah mengidentifikasi 295 titik reklame yang ditandai sebagai kendali secara ketat. Keseluruhan titik reklame tersebut, difokuskan pada jalan protokol ibu kota, seperti Jalan Gatot Subroto, Sudirman-Thamrin, S. Parman, maupun Rasuna Said.
Dari 295 titik reklame, hanya lima titik reklame yang tidak melakukan pelanggaran secara hukum. Sisanya berpotensi melanggar. Saat ini, 237 masih ditindaklanjuti dan 43 titik reklame sudah dilakukan upaya persuasif hingga penegakan hukum dengan pembongkaran. Pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov DKI, bukan hanya dilakukan dari segi penyerapan anggaran (pengeluaran), namun juga sektor penerimaan (pendapatan) yang bersih, transparan, dan akuntabel.