BNN Tangsel Gagalkan Pengiriman Narkotika Cair Berbentuk Tisu

BNN -Dok: CDN

TANGERANG – BNN Kota Tangerang Selatan mengungkap pengiriman paket narkotika jenis baru, Tetrahydrocannabinol (THC) cair. Narkoba tersebut dikemas dalam bentuk tisu dan dikirim dari Amerika Serikat (AS).

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Tantan Sulistyana, mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima di Oktober 2018. BNN mendapatkan informasi dari petugas Pengawasan dan Pelayanan (P2) Bea Cukai, serta Kantor Pos, terdapat paket mencurigakan yang diduga narkotika dari AS. Paket tersebut yang ditujukan ke Tangerang Selatan.

“Pengungkapan ini berkat kejelian petugas yang mencurigai kiriman paket berupa tisu dari Amerika Serikat, ditujukan ke salah satu penerima yang bermukim di Kota Tangerang Selatan,” ujarnya, Kamis (31/1/2019).

Paket yang diduga narkotika, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan di Pusat laboratorium BNN di Lido Sukabumi. “Hasil pemeriksaan positif paket berupa tisu mengandung narkotika jenis THC cair, dengan berat 7,2094 gram,” ujar Tantan.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan kepada pemilik barang haram tersebut. Dan pengungkapan persoalan tersebut, setidaknya membutuhkan waktu tiga bulan. Pada 22 Januari 2019, BNN berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial AD (28) di Tangerang Selatan. Pelaku yang bekerja di Filipina ini, memesan narkoba tersebut secara online. “Pelaku memesan saat berada di Filipina bersama pelaku ED, untuk diantar ke salah satu perumahan di Tangsel,” ujarnya.

Sampai saat ini BNN Kota Tangsel dan Provinsi Banten, masih melakukan pengembangan jaringan. Serta berupaya menangkap pelaku ED, yang sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Pelaku dijerat dengan Undang-undang RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, atau paling singkat lima tahun penjara,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...