Pada Pasal 45B, menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang anak.
Perokok muda sangat dianjurkan untuk berhenti merokok minimal sebelum usia 40 tahun. Hal itu untuk mengurangi risiko komplikasi penyakit yang diakibatkan oleh tembakau.
DENPASAR - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya, mengingatkan generasi muda akan bahaya merokok untuk kesehatan.
Menurutnya lebih dari 50 persen perokok adalah remaja, apalagi rokok mengandung zat adiktif yang membuat…
Setelah berdiskusi, akhirnya mereka merancang aksi Kecamatan Jatinegara Layak Anak dengan menggalang komitmen warga untuk tidak merokok dan menegur anak yang kedapatan merokok.
GORONTALO - Warga desa terpencil Tulo'a, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, dikenalkan cara-cara untuk berhenti candu terhadap rokok oleh mahasiswa, Minggu.
Yulisa Leusa, salah seorang mahasiswa Poltekes Gorontalo yang…
"Riset kami telah menunjukkan, banyak pengaruh iklan rokok terhadap pelajar dan remaja dalam meningkatkan konsumsi rokok di kalangan generasi muda," kata Irsyad, melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan, pendidikan antinarkoba kepada anak-anak dan remaja seharusnya diawali dengan pengetahuan dan kesadaran tentang bahaya rokok.