KPAI: Pengendalian Rokok Sudah Diatur UU Cukai
JAKARTA – Komisioner Bidang Kesehatan dan Napza Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty, mengatakan konstitusi sebenarnya telah mengamanahkan pemerintah untuk melakukan pengendalian rokok.
“Pengendalian rokok sudah diatur dalam Undang undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu pada Pasal 2 Ayat 1,” kata Sitti dalam diskusi publik Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk pengendalian tembakau dengan tema Menagih Komitmen Nawa Cita Untuk Pemenuhan Hak atas Kesehatan di Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Dalam UU tersebut, menyatakan, bahwa konsumsi rokok perlu dikendalikan. Selain itu, peredarannya juga perlu diawasi. Pemakaian rokok juga berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Dari hasil Riskesdas 2013, disebutkan jumlah perokok pemula dengan usia 10-14 tahun di Indonesia mencapai 3,9 juta per tahun atau 10.869 orang per hari. Sementara usia 15-19 tahun mencapai 12,5 juta per tahun atau 34.185 orang per hari.
Lebih lanjut, Sitti mengatakan, konstitusi juga sebenarnya sudah mengamanatkan perlindungan kesehatan anak dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 45 ayat (1) menyebutkan, orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan.
Pada Pasal 45B, menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang anak.
Amanah tersebut juga terdapat dalam Pasal 46 yang menyebutkan, bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, keluarga dan orang tua wajib mengusahakan, agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.
Karena itu, harus ada sanksi penjualan rokok untuk anak, sanksi bagi penjual ketengan atau eceran serta larangan promosi, iklan dan sponsorship rokok. Terpenting adalah kenaikan cukai rokok yang berdampak pada kenaikan harga rokok, sehingga diharapkan menurunkan prevelensi jumlah perokok.
“Upaya perlindungan anak dari bahaya rokok harus terpadu, mulai dari anak, keluarga dan negara, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa yang berkualitas, sehat, cerdas dan sejahtera,” katanya. (Ant)