Perokok Dianjurkan Berhenti Sebelum Usia 40 Tahun
JAKARTA – Perokok muda sangat dianjurkan untuk berhenti merokok minimal sebelum usia 40 tahun. Hal itu untuk mengurangi risiko komplikasi penyakit yang diakibatkan oleh tembakau.
“Berhentilah merokok sebelum usia 40 tahun, risiko penyakitnya kurang dari 20 persen,” kata dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dr Anwar Santoso SpJP(K) dalam konferensi pers Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Kementerian Kesehatan Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Sementara jika perokok memilih berhenti mengonsumsi tembakau di atas usia 40 tahun, risiko yang dihadapi adalah, terkena penyakit katastropik di kemudian hari bertambah menjadi dua kali lipat. Oleh karena itu, sangat dianjukan perokok yang ada di usia dewasa muda agar berhenti merokok lebih awal guna menjaga kesehatannya.
Anwar yang merupakan dokter spesialis jantung pembuluh darah di RS Jantung Pembuluh Darah Harapan Kita mengungkapkan, data pasien penyakit jantung di rumah sakit tersebut paling banyak disebabkan karena kebiasaan merokok. “64 persen pasien penyakit jantung di RS Harapan Kita adalah perokok, diikuti oleh latar belakang penyakit hipertensi 54 persen, kolesterol 40 persen, berpenyakit diabetes melitus 30 persen, dan faktor keturunan keluarga 20 persen,” tuturnya.
Beban biaya pengobatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dari penyakit tidak menular tahun 2016 sebanyak Rp16 triliun. Sekitar Rp3 triliun dari beban biaya tersebut digunakan untuk pembiayaan penyakit jantung. Pasien penyakit jantung secara penuh dibiayai oleh BPJS Kesehatan melalui sistem gotong royong dari iuran peserta yang sehat.
Dengan demikian, Anwar berpendapat pasien penyakit jantung yang kebanyakan diakibatkan karena merokok mendapatkan pembiayaan secara gratis melalui urun biaya peserta BPJS yang sehat.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan terus mendorong kenaikan cukai rokok. Hal itu menjadi bagian dari salah satu cara membatasi akses masyarakat untuk membeli rokok. Harapannya dengan kebijakan tersebut dapat menghindarkan masyarakat dari berbagai penyakit yang diakibatkan tembakau.
“Kemenkes selalu mendorong Kementerian Keuangan untuk menaikkan cukai rokok setinggi-tingginya untuk menurunkan akses masyarakat terhadap rokok,” kata Kepala Subdit Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Theresia Sandra Diah Ratih.
Menurutnya, kenaikan cukai rokok akan berdampak pada naiknya harga jual rokok. Hal itu diyakini bisa membatasi masyarakat kategori ekonomi rendah dan anak-anak untuk membeli rokok. Namun demikian, kenaikan harga rokok dinilai tidak terlalu berpengaruh pada kaum pekerja yang mampu membeli rokok meski dengan harga mahal. Sandra menyebut, Kementerian Keuangan tidak bisa serta merta menaikkan cukai rokok. Hal itu harus mempertimbangkan berbagai hal dan membutuhkan waktu.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Cut Putri Arianie mengatakan, akan ada beberapa kebijakan yang diambil pemerintah terkait dengan pengaturan produk tembakau yang bakal diterbitkan dalam waktu dekat. Salah satunya ialah revisi gambar seram di kemasan rokok tentang berbagai penyakit yang diakibatkan oleh rokok.
Cut menerangkan, selama ini aturan penyertaan gambar seram di kemasan rokok dinilai cukup memengaruhi perokok pemula untuk tidak mengonsumsi rokok. “Ada risetnya yang mengatakan gambar seram sangat berpengaruh pada perokok pemula yang ingin mencoba,” pungkasnya. (Ant)