Remisi Khusus Natal Diberkikan kepada 11.669 Napi, 195 di Antaranya Bebas
Sebanyak 11.669 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Natal 2020, 195 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus II atau dipastikan langsung bebas.