Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 menjabarkan tinggal 3 daerah yang masih berada dalam kategori level 4 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Pemerintah, meluncurkan program bantuan tunai senilai Rp1,2 triliun, untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung, di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Tarakan, kembali diperpanjang. Perpanjangan telah dilakukan beberapa kali, dan terakhir diberlakukan pada 31 Agustus 2021 sampai 6 September 2021.
Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), masih menyisakan dua wilayah, Kota Balikpapan dan Kutai Kartanegara, yang masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) level 4.
Pengetatan yang dilaksanakan di Kota Jambi, semenjak 23 Agustus lalu dengan melakukan penyekatan di jalan-jalan utama dan pintu masuk ke Ibu Kota Provinsi Jambi sebagai implementasi PPKM level 4, akhirnya diakhiri.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), mempertahankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, hingga Senin, 30 Agustus 2021. Hal itu demi terus menekan penyebaran wabah COVID-19.