Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar keenamnya divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Provinsi Bali, menghukum terdakwa I Made Susila (50) selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider lima bulan kurungan.
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.