Terdakwa Pengadaan Alat Kesehatan di Badung Divonis 1,5 tahun
DENPASAR — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Provinsi Bali, menghukum terdakwa I Made Susila (50) selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider lima bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Mangusada, Badung, mencapai Rp5,4 miliar dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila di Denpasar, Rabu.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5,4 miliar, dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tidak dibayar setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan kemudian dilelang.
“Apabila harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama setahun,” ujar hakim.
Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Wayan Suardi yang sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun penjara. Namun, denda dan subsider yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa.
Hal yang meringankan terdakwa menurut hakim karena belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan terdakwa telah menitipkan tiga buku sertifikat tanah sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Ketiga buku sertifikat tanah itu berlokasi di Tangerang dan berdasarkan penghitungan “appraisal” nilai tanah tersebut mencapai Rp5,8 miliar atau melebihi dari nilai pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar.
Kasus ini mencuat berawal dari RSUD Mangusada Badung mengadakan pengadaan alat kedokteran, kesehatan, KB, dan kendaraan khusus yang sumber dananya dari APBN Tahun 2013 yang disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Bali sebesar Rp40,9 miliar.