Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun

JAKARTA — Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Rita Widyasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara kepada terdakwa I selama 10 tahun denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim, Sugiyanto, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain Rita, hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa II, Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11 dalam perkara yang sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Khairudin selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar hakim Sugiyanto.

Majelis hakim yang terdiri atas Sugiyanto, Saifudin Zuhri, Mahfudin, Titi Sansiwi, dan Sigit Herman Binaji itu pun memutuskan untuk mencabut hak politik Rita dan Khairudin selama waktu tertentu.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Rita Widyasari dan terdakwa II Khairudin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak menyelesaikan masa tahanan,” ujar hakim Sugiyanto.

Lihat juga...