JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur Aceh, Jumat (6/7/2018), terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Pemprov Aceh.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (IY), dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).
“Di Aceh ada tim yang sekarang sedang bertugas di sana, dari pukul 11.00 WIB sampai dengan sore melakukan penggeledahan di kantor gubernur Aceh,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Dari penggeledahan itu, kata Febri, disita dokumen-dokumen yang terkait dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
“Kami akan mempelajari dokumen-dokumen tersebut untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Febri.
KPK pun pada Jumat memeriksa Irwandi Yusuf dan Ahmadi sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
“Ada kebutuhan administrasi tadi untuk pemberkasan dan kepentingan administrasi bukti terkait dengan penyitaan yang dilakukan sebelumnya atau penyitaan barang bukti,” kata Febri pula.
Diduga sebagai penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.
Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.