Enam Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
JAKARTA — Enam orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 divonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Keenam orang itu adalah anggota DPRD Sumut 2009-2014 Tonnies Sianturi (terdakwa I), Tohonan Silalahi (terdakwa II), Murni Elieser Verawaty Munthe (terdakwa III), Dermawan Sembiring (terdakwa IV), Arlene Manurung (terdakwa V), Syahrial Harahap (terdakwa VI).
“Menyatakan terdakwa I Tonnies Sianturi, terdakwa II Tohonon Silalahi, terdakwa III Murni Elieser Verwaty Munthe, terdakwa IV Dermawan Sembiring, terdakwa V Arlene Manurung dan terdakwa VI Syahrial Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Iim Nurohim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar keenamnya divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keenam terdakwa terbukti menerima suap dengan besaran bervariasi, yaitu Tonnies Sianturi sebesar Rp865 juta, Tohonan Silalahi sebesar Rp772,5 juta, Murni Elieser Verawaty Munthe sebesar Rp527,5 juta, Dermawan Sembiring sebesar Rp557,5 juta, Arlene Manurung sebesar Rp477,5 juta dan Syahrial Harahap sebesar Rp477,5 juta dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut.