Enam Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara 8 Agu 2019 Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar keenamnya divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.