Kerap dianggap sebagai biang kemacetan, keberadaan pasar tumpah tetap jadi lokasi favorit bagi pedagang, terutama yang tidak memiliki kios, pedagang kecil atau dadakan.
Perda Rokok ini bukan melarang untuk merokok, namun mengatur. Pelaku usaha harus diberikan kepastian untuk berinvestasi dan memberikan kontribusi untuk daerahnya.
Sejumlah pemilik usaha kuliner, pemilik kios souvenir, pedagang ikan di pasar ikan higienis Kalianda dan sejumlah nelayan bagan congkel tidak beraktivitas.