AMTI: Pemberlakuan Perda KTR Dapat Bantu Pengusaha Kecil

JAKARTA — Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mendukung disahkannya peraturan daerah tanpa rokok yang diberlakukan sejumlah pemerintah kota karena dapat membantu pengusaha kecil.

“Produk hukum ini diharapkan dapat diaplikasikan dengan baik dan berpihak pada pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya dari berjualan rokok,” kata Ketua Departemen Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono di Jakarta, Minggu (11/8/2019).

Hananto menjelaskan, secara prinsip AMTI mengikuti dan menjalankan regulasi yang diatur oleh Pemerintah.

“Kita harus pahami kalau Perda Rokok ini bukan melarang untuk merokok, namun mengatur. Pelaku usaha harus diberikan kepastian untuk berinvestasi dan memberikan kontribusi untuk daerahnya,” jelas Hananto.

Hananto mengatakan AMTI berkomitmen untuk mengawal penerapan Perda ini. Ada kontribusi negara yang cukup besar dari masyarakat tembakau untuk Indonesia, untuk itu keberlangsungan usaha yang bergantung pada industri ritel juga perlu diperhatikan. Seperti di Solo hingga saat ini terdapat 11 ribu toko retail tradisional yang berjualan rokok di wilayah tersebut.

Hananto menambahkan perlu adanya sosialisasi secara kontinyu dan mendalam pada masyarakat dan pendatang, agar tahu juga wilayah mana yang dilarang dan diperbolehkan untuk merokok.

“Jangan sampai ada pendatang yang datang ke suatu daerah dan dia tidak tahu soal Perda tersebut tahu-tahu disanksi karena melanggar,” ujar Hananto.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Surakarta dari PDIP Ginda Ferachtriawan menjelaskan terdapat lima kawasan absolut tanpa merokok di Kota Solo.

Lihat juga...