Perda Rokok ini bukan melarang untuk merokok, namun mengatur. Pelaku usaha harus diberikan kepastian untuk berinvestasi dan memberikan kontribusi untuk daerahnya.
Belasan pegawai negeri sipil (PNS) harus menjalani persidangan, karena kedapatan merokok di tempat-tempat yang sudah ditentukan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3/2013 tentang KTR.