Raperda KTR Tidak Pengaruhi PAD
Editor: Mahadeva
PURBALINGGA – Keberadaan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok diyakini tidak akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), diajukan Pemkab Purbalingga. Larangan pemasangan reklame rokok yang diatur dalam draf raperda. hanya diberlakukan pada kawasan tertentu.
“Kemarin sempat dipertanyakan oleh beberapa anggota DPRD, mereka khawatir akan mengurangi PAD jika raperda tersebut diberlakukan. Tetapi saya pastikan, tidak akan berpengaruh signifikan, karena larangan pemasangan iklan rokok hanya pada tempat-tempat yang masuk dalam zona KTR,” terang Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, Minggu (7/7/2019).
Lebih lanjut Bupati Tiwi menjelaskan, zona KTR juga tidak berlaku pada semua tempat. Zona hanya berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, rumah sakit, klinik, praktek dokter dan fasilitas kesehatan lainnya.
Perda KTR, juga diberlakukan pada lokasi belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja. Sementara untuk larangan pemasangan iklan rokok, diterapkan pada zona KTR dengan jarak tertentu. Di luar kawasan tersebut masih bisa dipergunakan untuk memasang iklan rokok.
Selama ini, sebagian kawasan yang masuk dalam zona KTR juga sudah bebas dari iklan rokok. Sehingga produk hukum tersebut, tidak akan berpengaruh terhadap PAD. Bupati bersikeras mengajukan Raperda KTR, dengan alasan untuk melindungi kesehatan masyarakat Kabupaten Purbalingga.
Utamanya, mereka yang tidak merokok agar terhindar dari bahaya paparan asap rokok. Merokok disebut Bupati Tiwi, merupakan salah satu penyebab utama munculnya berbagai penyakit tidak menular, seperti jantung koroner, stroke, dan kanker.