BEKASI - Bawaslu Kota Bekasi, mengindikasikan tiga partai politik (Parpol) dan Caleg, tidak jujur dalam memberikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Pasalnya, terdapat tiga parpol, nihil dalam laporan tersebut. Begitu pula…
Dikatakan, LPSDK ketentuannya wajib bagi Parpkl untuk dilaporkan ke KPU. Dan ini imbuhnya hanya pelaporan saldo dana kampanye, meskipun dalam laporannya nihil dalam LPSDK tidak jadi persoalan.
Asal sumbangan dana kampanye yang dilaporkan oleh peserta Pemilu 2019 ke KPU Kota Yogyakarta, didominasi berasal dari perorangan. Sebagian besar dana sumbangan berasal dari dana pribadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) serta dari partai…
"Kami sudah sering mengingatkan agar para peserta pemilu ini mematuhi aturan tentang kampanye, terutaman untuk kampanye dalam bentuk lain," ujarnya saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa (1/1/2019).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tetap membuka layanan konsultasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), meski Selasa, 1 Januari 2019, merupakan hari libur nasional.