Penyumbang Dana Kampanye di Yogyakarta Didominasi Perorangan
YOGYAKARTA – Asal sumbangan dana kampanye yang dilaporkan oleh peserta Pemilu 2019 ke KPU Kota Yogyakarta, didominasi berasal dari perorangan. Sebagian besar dana sumbangan berasal dari dana pribadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) serta dari partai politik itu sendiri.
“Selain bersumber dari perorangan, sumbangan dana kampanye bisa juga berasal dari kelompok serta badan usaha. Namun, untuk peserta pemilu di Kota Yogyakarta lebih didominasi sumbangan dari perorangan. Tidak ada yang melaporkan sumbangan dari badan usaha,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Divisi Hukum dan Pengawasan, Erizal, Kamis (3/1/2019).
Selain berbentuk uang, sejumlah peserta pemilu juga melaporkan sumbangan dalam bentuk barang, seperti bendera. Namun sumbangan dalam bentuk barang tersebut, dikonversi dalam bentuk uang. Sumbangan yang dilaporkan, adalah sumbangan yang diterima sejak 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019. Hingga batas akhir penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Rabu (2/1/2019) pukul 18.00 WIB, seluruh peserta pemilu di Kota Yogyakarta yang terdiri dari 16 partai politik dan tim dari dua pasangan calon presiden-wakil presiden, menyampaikan laporan tersebut.
Namun, khusus untuk pasangan calon presiden-wakil presiden, hanya pasangan nomor urut dua yang menyebutkan memperoleh sumbangan berupa bendera dari struktur organisasi partai pendukung. “Sedangkan dari pasangan nomor urut satu, nilai sumbangan nihil, karena mereka melaporkan tidak ada sumbangan apapun yang diterima,” ujarnya.
Pada penerimaan LPSDK tersebut, Erizal menyebut, pada prinsipnya KPU Kota Yogyakarta hanya sebatas menerima laporan, yang kemudian diumumkan ke publik. Pengumuman dilakukan melalui laman resmi KPU Kota Yogyakarta.