BEKASI - Bawaslu Kota Bekasi, mengindikasikan tiga partai politik (Parpol) dan Caleg, tidak jujur dalam memberikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Pasalnya, terdapat tiga parpol, nihil dalam laporan tersebut. Begitu pula…
Selain itu, beberapa parpol yang nilai dana kampanye nya sangat sedikit juga akan dilakukan investigasi. Misalnya Partai Hanura yang hanya Rp 2,4 juta dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang dana kampanye nya hanya Rp 1,5 juta.
Asal sumbangan dana kampanye yang dilaporkan oleh peserta Pemilu 2019 ke KPU Kota Yogyakarta, didominasi berasal dari perorangan. Sebagian besar dana sumbangan berasal dari dana pribadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) serta dari partai…
Peserta pemilu yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), tidak akan mendapatkan sanksi. UU No.7/2017, tentang Pemilu, tidak mengatur sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan LPSDK.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tetap membuka layanan konsultasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), meski Selasa, 1 Januari 2019, merupakan hari libur nasional.