KARIMUN – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mencermati sumbangan dana kampanye peserta Pemilu 2019 yang telah diserahkan ke KPU setempat.
“Bawaslu cermati dan telaah sumbangan dana kampanye mengacu pada peraturan perundangan-undangan tentang pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat, di Tanjung Balai Karimun, Senin.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kata Nurhidayat, sumbangan dana kampanye dengan jelas diatur sumber dan besarnya.
Untuk sumber dari perorangan, maksimal Rp2,5 miliar, sedangkan dari perusahaan atau swasta maksimal Rp25 miliar.
Jika melihat salinan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang diberikan KPU, Nurhidayat mengatakan, bahwa seluruh peserta pemilu kemungkinan tidak melanggar batasan maksimal tersebut.
“Karena dana kampanye setiap peserta pemilu tidak ada yang di atas Rp500 juta, apalagi sampai Rp2,5 miliar,” katanya.
Meskipun demikian, penelahaan dana kampanye perlu dilakukan untuk mencegah adanya dana kampanye yang berasal dari hasil tindak kejahatan, seperti korupsi, pencucian uang, dan termasuk dana asing.
Selain itu, pihaknya juga perlu mencermati apakah laporan penerimaan dana kampanye tersebut sesuai dengan kenyataan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya bisa melihat kegiatan kampanye setiap parpol, kemudian membandingkan dengan dana kampanye yang dicantumkan dalam LPSDK.
“Intinya, setiap sumbangan dana kampanye, wajib dilaporkan, dan kami butuh waktu beberapa hari untuk mencermatinya,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum KPU Karimun, Fahrur Razi, mengatakan, bahwa penelusuran dan penelaahan penerimaan atau sumbangan dana kampanye merupakan ranah Bawaslu.