Libur Tahun Baru, KPU Medan Tetap Layani Konsultasi LPSDK

Ilustrasi - Dok: CDN

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tetap membuka layanan konsultasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), meski Selasa, 1 Januari 2019, merupakan hari libur nasional.

Hal itu dilakukan, karena Rabu (2/1/2019), menjadi batas akhir penyerahan LPSDK. Untuk memaksimalkan waktu yang tersisa, staf Divisi Hukum dan anggota KPU Kota Medan, bersiaga di kantor penyelenggara pemilu tersebut, untuk melayani partai politik yang hendak mengkonsulasikan LPSDK. “Tidak ada satu hari pun yang kami sia-siakan. Peserta pemilu secara berkeadilan harus tetap dilayani sekalipun pada hari libur tahun baru ini,” kata Koordinator Divisi Hukum, KPU Kota Medan, Zefrizal, Selasa (1/1/2019).

Terpantau, perwakilan dari PKS memanfaatkan waktu akhir konsultasi pada Selasa (1/1/2019), dengan mendatangi KPU Kota Medan, sekira pada pukul 14.00 WIB. Pengurus partai tersebut, menanyakan teknis pengisian aplikasi LPSDK. Sebelumnya, Partai Golkar memanfaatkan helpdesk, pada Sabtu (29/12/2018). PKPI pada 18 Desember 2018, PAN dan PBB pada 19 Desember 2018, Perindo pada 20 dan 21 Desember 2018, PKPI dan PBB datang kembali pada 26 Desember 2018.

Zefrizal menyebut, penyampaian LPSDK peserta pemilu ke KPU Kota Medan, akan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB. Diharapkan, keberadaan helpdesk, dapat membantu  partai politik saat menyampaikan LPSDK. Hal itu mempertimbangka, banyaknya formulir yang harus diisi saat menyampaikan laporan.

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik, mengatakan, LPSDK merupakan salah satu tahapan penting yang harus dikawal bersama. Hal itu sesuai instruksi KPU RI. KPU Provinsi Sumatera Utara meminta KPU di kabupaten dan kota, untuk siaga dan tetap melayani peserta pemilu dalam berkonsultasi terkait dengan LPSDK.

Lihat juga...