Batas Akhir Penyerahan LPSDK, Tiga Parpol Masih Revisi

Editor: Satmoko Budi Santoso

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas menetapkan batas akhir penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik (parpol) pada Rabu (2/1/2019) pukul 18.00 WIB.

Namun, hingga batas akhir waktu penyerahan, masih ada tiga parpol yang harus melakukan revisi karena laporannya belum lengkap.

Anggota KPU Banyumas, Hanan Wiyoko mengatakan, tiga parpol yang masih melakukan revisi yaitu Partai Nasdem, Partai Demokrat dan Partai Gerindra.

Laporan ketiga parpol tersebut belum lengkap, masih ada beberapa calon legislatif (caleg) yang laporan dana kampanyenya masih nihil atau belum diisi.

ʺSampai dengan pukul 21.30 WIB, masih ada tiga parpol yang melakukan revisi. Batas penyerahannya memang sebenarnya pukul 18.00 WIB, tetapi untuk revisi kita tunggu sampai pukul 00.00 WIB malam ini,ʺ terangnya.

Terkait isi dari LPSDK, Hanan mengatakan, pihaknya belum melihat isi laporan secara rinci. Sebab, KPU hanya fokus pada kelengkapan laporan. Nantinya, yang akan mencermati dan menganalisa isi laporan adalah akuntan publik.

ʺSecara analisis, isi belum kita buka. KPU baru mengejar kepatuhan parpol untuk mengumpulkan LPSDK sampai batas waktu tadi pukul 18.00 WIB. Itu saja tiga parpol belum lengkap dan masih harus dilakukan revisi. Dan yang akan mencermati dan menganalisa isi laporan dari akuntan publik, jadi KPU hanya memfasilitasi penyusunan laporan saja,ʺ kata Hanan, Rabu (2/1/2019).

Menurut Hanan, belum lengkapnya LPSDK parpol karena para caleg lambat dalam melaporkan dana kampanye. Padahal KPU sudah mengumumkan sejak awal bulan Desember 2018. Antara lain pada acara bintek parpol tanggal 3 Desember 2018, kemudian kembali disampaikan dalam rakor tanggal 19 Desember 2018 dan terakhir dilayangkan surat langsung ke parpol tanggal 26 Desember 2018.

ʺSebenarnya waktunya sangat cukup untuk caleg maupun parpol menyiapkan laporan tersebut,ʺ tuturnya.

Sementara itu, dari sekilas laporan parpol yang masuk ke KPU, rata-rata dana kampanye caleg yang dilaporkan kisaran Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Dana kampanye tersebut disumbangkan ke parpol, meskipun nantinya penggunaannya untuk kepentingan si caleg.

Dalam laporan, parpol juga harus menyertakan fotokopi rekening LPSDK tersebut.

Lihat juga...