Anies Siap Disiplinkan Pegawai Bolos

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos di hari pertama kerja usai libur tahun baru akan ditindak.

“Nanti didisiplinkan. Semua ada aturannya, akan didisiplinkan,” kata Anies di kawasan Sunter Jaya, Jakarta Utara, Rabu (2/1/2019).

Sementara, hari pertama kerja di tahun 2019, sebanyak 4.494 pegawai bolos. Namun Anies tampak tak terlalu kaget. Katanya, dia akan kembali melihat aturan yang semestinya, hingga kemudian memberi tindakan pendisiplinan.

“Angka jumlah PNS bolos yang anda sebut lebih masuk akal dibanding yang diberitakan di tempat lain. Pendisiplinan ada aturannya. Wartawan enggak datang, juga ada aturannya,” papar Anies.

Anies tidak menjelaskan bentuk sanksi yang diberikan kepada sejumlah PNS pembolos tersebut. Hanya disebutkan, sanksi yang dijatuhkan tetap berdasarkan aturan.

“Ada aturannya,” tegasnya.

Sementara, Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, sebanyak 2.034 pegawai tidak hadir, tapi memberikan keterangan. Lalu pegawai tidak kerja karena sakit sebanyak 102 orang, cuti melahirkan 89 orang, cuti dinas luar total 368 orang.

Sementara sebanyak 2.460 pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan atau bolos. Data tersebut terekam di absensi pukul 09.49 WIB.

“Rekap absensi per pukul 09.49 WIB ada 2.460 pegawai yang tidak hadir dari total pegawai di lingkup Pemprov DKI Jakarta sebanyak 65.332 orang,” kata Kepala Bidang Pengendalian BKD DKI, Wahyono, saat dihubungi wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Dia menambahkan, bagi pegawai yang tidak hadir akan ada sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sesuai dengan aturan yang berlaku. Tunjangan yang dipotong sebesar tiga hingga empat persen per hari. Sedang jumlah yang bolos akan diakumulasi selama satu tahun.

Lihat juga...