Anies Siap Disiplinkan Pegawai Bolos

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos di hari pertama kerja usai libur tahun baru akan ditindak.

“Nanti didisiplinkan. Semua ada aturannya, akan didisiplinkan,” kata Anies di kawasan Sunter Jaya, Jakarta Utara, Rabu (2/1/2019).

Sementara, hari pertama kerja di tahun 2019, sebanyak 4.494 pegawai bolos. Namun Anies tampak tak terlalu kaget. Katanya, dia akan kembali melihat aturan yang semestinya, hingga kemudian memberi tindakan pendisiplinan.

“Angka jumlah PNS bolos yang anda sebut lebih masuk akal dibanding yang diberitakan di tempat lain. Pendisiplinan ada aturannya. Wartawan enggak datang, juga ada aturannya,” papar Anies.

Anies tidak menjelaskan bentuk sanksi yang diberikan kepada sejumlah PNS pembolos tersebut. Hanya disebutkan, sanksi yang dijatuhkan tetap berdasarkan aturan.

“Ada aturannya,” tegasnya.

Sementara, Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, sebanyak 2.034 pegawai tidak hadir, tapi memberikan keterangan. Lalu pegawai tidak kerja karena sakit sebanyak 102 orang, cuti melahirkan 89 orang, cuti dinas luar total 368 orang.

Sementara sebanyak 2.460 pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan atau bolos. Data tersebut terekam di absensi pukul 09.49 WIB.

“Rekap absensi per pukul 09.49 WIB ada 2.460 pegawai yang tidak hadir dari total pegawai di lingkup Pemprov DKI Jakarta sebanyak 65.332 orang,” kata Kepala Bidang Pengendalian BKD DKI, Wahyono, saat dihubungi wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Dia menambahkan, bagi pegawai yang tidak hadir akan ada sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sesuai dengan aturan yang berlaku. Tunjangan yang dipotong sebesar tiga hingga empat persen per hari. Sedang jumlah yang bolos akan diakumulasi selama satu tahun.

“Kan ada hukuman disiplin, teguran tertulis segala macam, termasuk yang ini nanti ada peringatan dari kita. Besok kita masih harus klarifikasi,” tuturnya.

Keterlambatan ASN masuk kantor juga akan dilakukan akumulasi. Wahyono menjelaskan, misalnya seorang ASN dalam satu hari terlambat beberapa menit, lalu hari berikut  juga terlambat, maka per menit keterlambatan akan diakumulasi selama satu tahun. Nantinya bila sampai 7,5 jam, maka akan terhitung terlambat satu hari.

“Sehingga ketika dihitung, keseluruhan akumulasinya, kalau misalnya nanti akumulasi disetarakan lima hari dia kena hukuman disiplin,” katanya.

Wahyono mengatakan, sanksi PNS yang diterapkan merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 409/2016 tentang Tunjangan Daerah. Ada tiga tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan. Yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.

“Kalau ringan, tidak masuk tanpa keterangan selama lima hari dalam setahun maka akan mendapat teguran lisan dan tidak menerima TKD selama satu bulan. Paling berat pemberhentian secara terhormat, tapi tetap masih menerima gaji pensiun,” tegasnya.

Sedangkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budihastuti, menuturkan, rekapitulasi absensi elektronik yang telah dilakukan hingga pukul 16.35 WIB, tercatat kehadiran keseluruhan pegawai Pemprov DKI Jakarta mencapai 71,2 persen atau sebanyak 46.257 dari total keseluruhan 65.332 pegawai.

“Dari pegawai yang tidak hadir di hari pertama kerja tahun 2019, mereka yang tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 1.441 orang atau sekitar 2,2 persen dari jumlah keseluruhan pegawai,” tuturnya.

Jumlah pegawai yang hadir ini di luar jumlah guru, mengingat kegiatan belajar-mengajar di sekolah belum berlangsung.

Selain itu, total 17.364 pegawai yang tidak hadir lainnya disertai dengan keterangan yang jelas, antara lain sakit, mengajukan cuti, menempuh pendidikan, maupun tugas dinas ke luar. Secara persentase, jumlah pegawai yang tidak hadir namun dengan keterangan sebesar 26,6 persen.

Lihat juga...