KPU Rejang Lebong Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan Kampanye
REJANG LEBONG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meminta peserta pemilu di daerah ini untuk mematuhi aturan tentang pelaksanaan kampanye.
Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, mengatakan aturan kampanye tersebut diatur dalam PKPU No.: 23/2018, dengan pelaksanaan kampanye ini dilakukan dalam bentuk pertemuan dialog dan rapat umum serta kampanye dalam bentuk lain.
“Kami sudah sering mengingatkan agar para peserta pemilu ini mematuhi aturan tentang kampanye, terutaman untuk kampanye dalam bentuk lain,” ujarnya saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa (1/1/2019).
Kampanye bentuk lain tersebut, kata dia, adalah semua kampanye yang dibalut dengan kegiatan seperti kegiatan kebudayaan, meliputi pentas seni, panen raya hingga konser musik. Selanjutnya dalam bentuk kegiatan olahraga seperti gerak jalan santai hingga sepeda santai.
Kemudian perlombaan, pada mobil milik pribadi atau milik pengurus partai politik, kegiatan lainnya, yaitu kegiatan sosial meliputi bazar, donor darah hingga hari ulang tahun. Dalam pelaksanaan kampanye bentuk lain ini, peserta pemilu dilarang memberikan hadiah dalam bentuk doorprize atau sistem undian.
Selain itu, dia juga meminta agar peserta pemilu yakni parpol dan para calegnya agar tidak memasang stiker di kendaraan umum maupun kendaraan dinas pemerintah, dan hanya boleh dipasang di kendaraan pribadi serta tidak boleh mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
“Tidak boleh dipasang di kendaraan umum yang berpelat kuning seperti angkot, angdes, kendaraan dinas pemerintah,” ujar dia.