Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) di Kota Solok, Sumatera Barat mencapai 96,4 persen. Jumlah tersebut, adalah catatan hingga hingga akhir Desember 2018.
Pemusnahan KTP-el yang tidak dapat digunakan lagi ini, lanjut Adi, guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab menjelang Pemilu yang akan dilaksanakan pada April mendatang.
KULON PROGO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memusnahkan ratusan Kartu Tanda Penduduk dan KTP elektronik invalid.
Kepala Disdukcapil Kulon Progo, Djulistyo, di Kulon Progo,…
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur memusnahkan 2.629 keping KTP elektronik yang rusak serta yang pemiliknya pindah domisili.
Warga Kota Pariaman, Sumatera Barat, menemukan sekitar 1.000 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik yang diduga merupakan bekas penggantian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman.
Putusan itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Irvanto dan Made Oka divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.