Satu Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan DJP Jatim I ke Kejaksaan
Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, menyerahkan tersangka pidana perpajakan berinisal AI, ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Tersangka disebut-sebut telah merugikan negara sebesar Rp2 miliar lebih.