Kades Dipercaya Masyarakat Jika Terbuka Sesuai Regulasi
Keterbukaan informasi pemerintah desa adalah keniscayaan. Selain tercakup dalam pasal 19 hak asasi manusia tentang hak mengetahui yang diatur Perserikatan Bangsa-Bangsa, juga amanat Orde Reformasi yang melahirkan UU KIP.