"Bagi jamaah haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa sebesar SAR 2,000 atau setara Rp7.573.340,00 dengan kurs SAR 1 senilai Rp3.786,67," terang Muhajirin Yanis melalui pesan singkatnya di kawasan Jakarta Pusat,…
Sementara, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, mengungkapkan pihaknya sudah menggelar rapat dengan VFS Tasheel, selaku pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah Saudi, untuk melakukan proses rekam biometrik.