Calon Jamaah Haji Sudah Mulai Melunasi BPIH
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Sebanyak 19 ribu calon jamaah haji sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji pada hari pertama pelayanan pembayaran, Selasa (19/3/2019).
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Muhajirin Yanis, mengatakan, pelunasan BPIH, diprioritaskan kepada calon jamaah haji yang batal berangkat di tahun lalu. Hingga penutupan transaksi pada pukul 15.00 WIB, sudah ada 19 ribu calon jamaah haji yang melakukan pelunasan. “Pada penutupan hari pertama pelunasan, Sistem Informasi dan Komunikasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat 19.401 jamaah melunasi BPIH,” kata Muhajirin, Selasa (19/3/2019).
Keputusan Menteri Agama (KMA) No.29/2019, tentang Penetapan Kuota Haji 1440 H/2019 M menyebut, kuota haji Indonesia berjumlah 221 ribu. Jumlah tersebut terdiri dari, 204 ribu kuota haji reguler dan 17 ribu kuota haji khusus.
Kuota haji reguler terbagi menjadi dua yaitu, 202.487 orang untuk jamaah haji dan 1.513 untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). “Artinya hampir 10 persen kuota jamaah haji reguler yang sudah terlunasi sampai dengan sore ini,” ujarnya.
Sedangkan untuk TPHD, tercatat sampai hari ini belum ada yang melunasi. Pelunasan BPIH tahap pertama bagi jamaah haji regular, akan berlangsung sampai 15 April 2019. Pelunasan dilakukan setiap hari kerja, dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 – 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 – 17.00 WIT. “Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui internet dan mobile banking,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama (Kemnag), Maman Saepulloh, menuturkan, pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret hingga 15 April 2019. Sementara pelunasan tahap kedua dimulai 30 April hingga 10 Mei 2019. “Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” ujar Maman.
Ditjen PHU juga telah merilis nama calon jamaah haji yang yang berhak melunasi BPIH. Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M sudah resmi diundangkan pada Kamis (14/3/2019).