Pengusaha Travel Umrah Minta Akreditasi PPIU Dikembalikan ke Kemenag
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Sejumlah topik menarik mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang diinisiasi Kementerian Agama (Kemenag) dan turut menghadirkan sejumlah pengusaha travel.
Satu di antara topik yang mengemuka tersebut adalah terkait akreditasi PPIU. Para pengusaha travel mendesak agar kewenangan akreditasi itu dikembalikan ke Kemenag, dengan kata lain, tidak lagi dilimpahkan ke pihak ketiga.
“Kami berharap kewenangan akreditasi dikembalikan ke Kemenag. Pelaksanaan akreditasi oleh lembaga akreditasi yang ditunjuk sangat memberatkan PPIU, terutama yang jemaahnya tidak banyak,” tutur Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo), M. Iqbal, Selasa (28/7/2020) di kantor Kemenag Jakarta.
Memang berdasarkan PMA 8/2018, sejak Januari 2020, kewenangan akreditasi diberikan kepada pihak ketiga. Untuk melaksanakan amanat tersebut, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Umrah (PHU) telah bekerjasama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tahun 2018. Selanjutnya, KAN melakukan akreditasi terhadap para calon lembaga sertifikasi/akreditasi.
Hal senada juga disampaikan Sekjen Himpuh, Anton Subekti. Dia berharap RPMA yang akan disusun nantinya tidak membelunggu dan membebani pelaku usaha. Apalagi, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tengah memasuki era digitalisasi yang mengaburkan batas-batas regional sehingga membutuhkan daya saing tinggi.
“Iya ini harus jelas. Bahwa sesuai amanat UU yang dapat mendirikan PPIU hanyalah umat muslim yang berkewarganegaraan Indonesia. Ini tidak boleh rancu, harus dipertegas dalam PMA,” tukasnya.