Pengusaha Travel Umrah Minta Akreditasi PPIU Dikembalikan ke Kemenag
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Sejumlah topik menarik mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang diinisiasi Kementerian Agama (Kemenag) dan turut menghadirkan sejumlah pengusaha travel.
Satu di antara topik yang mengemuka tersebut adalah terkait akreditasi PPIU. Para pengusaha travel mendesak agar kewenangan akreditasi itu dikembalikan ke Kemenag, dengan kata lain, tidak lagi dilimpahkan ke pihak ketiga.
“Kami berharap kewenangan akreditasi dikembalikan ke Kemenag. Pelaksanaan akreditasi oleh lembaga akreditasi yang ditunjuk sangat memberatkan PPIU, terutama yang jemaahnya tidak banyak,” tutur Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo), M. Iqbal, Selasa (28/7/2020) di kantor Kemenag Jakarta.
Memang berdasarkan PMA 8/2018, sejak Januari 2020, kewenangan akreditasi diberikan kepada pihak ketiga. Untuk melaksanakan amanat tersebut, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Umrah (PHU) telah bekerjasama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tahun 2018. Selanjutnya, KAN melakukan akreditasi terhadap para calon lembaga sertifikasi/akreditasi.
Hal senada juga disampaikan Sekjen Himpuh, Anton Subekti. Dia berharap RPMA yang akan disusun nantinya tidak membelunggu dan membebani pelaku usaha. Apalagi, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tengah memasuki era digitalisasi yang mengaburkan batas-batas regional sehingga membutuhkan daya saing tinggi.
“Iya ini harus jelas. Bahwa sesuai amanat UU yang dapat mendirikan PPIU hanyalah umat muslim yang berkewarganegaraan Indonesia. Ini tidak boleh rancu, harus dipertegas dalam PMA,” tukasnya.
Sementara itu, Dirjen PHU, Nizar Ali, menyambut baik masukan-masukan yang disampaikan para pengusaha travel dalam rangka merumuskan RPMA 8/2018. Dia berharap regulasi yang nantinya dihasilkan dapat memberikan kenyamanan bagi semua pihak.
“Sebagai regulator, tugas kita menyusun peraturan perundangan. Agar regulasinya lebih efektif, kita jalin komunikasi untuk menggali saran dan masukan, termasuk dari pihak asosiasi. Ini momen penting untuk menerjemahkan UU Nomor 8 tahun 2019 ke dalam turunannya, yakni Peraturan Menteri Agama,” tukas Nizar.
Lebih lanjut, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, menambahkan, bahwa pembahasan PMA ini merupakan salah satu amanat UU Nomor 8 Tahun 2019. Selain RPMA Umrah, pihaknya juga menargetkan pembahasan RPMA Haji Khusus karena tenggat waktu yang diamanatkan UU sudah semakin dekat.
Pertemuan ini, menurut Arfi, merupakan tindak lanjut dari tahap sebelumnya, yaitu penyiapan draft dan penyerapan aspirasi dari Kanwil Kemenag serta para PPIU. Rapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan. Di antaranya, masing-masing asosiasi diminta menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas RPMA Umrah.
“Kita juga akan membentuk tim kerja yang terdiri dari Kementerian Agama, Asosiasi PPIU, serta Kementerian/Lembaga lainnya untuk membahas tentang RPMA secara intensif,” tutup Arfi.