Pengusaha Travel Umrah Minta Akreditasi PPIU Dikembalikan ke Kemenag

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Sementara itu, Dirjen PHU, Nizar Ali, menyambut baik masukan-masukan yang disampaikan para pengusaha travel dalam rangka merumuskan RPMA 8/2018. Dia berharap regulasi yang nantinya dihasilkan dapat memberikan kenyamanan bagi semua pihak.

“Sebagai regulator, tugas kita menyusun peraturan perundangan. Agar regulasinya lebih efektif, kita jalin komunikasi untuk menggali saran dan masukan, termasuk dari pihak asosiasi. Ini momen penting untuk menerjemahkan UU Nomor 8 tahun 2019 ke dalam turunannya, yakni Peraturan Menteri Agama,” tukas Nizar.

Lebih lanjut, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, menambahkan, bahwa pembahasan PMA ini merupakan salah satu amanat UU Nomor 8 Tahun 2019. Selain RPMA Umrah, pihaknya juga menargetkan pembahasan RPMA Haji Khusus karena tenggat waktu yang diamanatkan UU sudah semakin dekat.

Pertemuan ini, menurut Arfi, merupakan tindak lanjut dari tahap sebelumnya, yaitu penyiapan draft dan penyerapan aspirasi dari Kanwil Kemenag serta para PPIU. Rapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan. Di antaranya, masing-masing asosiasi diminta menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas RPMA Umrah.

“Kita juga akan membentuk tim kerja yang terdiri dari Kementerian Agama, Asosiasi PPIU, serta Kementerian/Lembaga lainnya untuk membahas tentang RPMA secara intensif,” tutup Arfi.

Lihat juga...