Dua Hari Jelang Penutupan, 88 Persen Jamaah Lunasi Biaya Haji
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M tahap I sudah mendekati masa akhir sebagaimana dibuka sejak 19 Maret 2019. Pelunasan BPIH tahap I ini, bakal ditutup pada 15 April mendatang.
“Sampai penutupan sore kemarin, sudah 179.892 jamaah atau 88.18 persen yang sudah melakukan pelunasan,” ucap Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, di Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
Menurut Muhajirin, pelunasan di setiap provinsi sudah di atas 80 persen. Ada dua belas provinsi yang pelunasannya sudah di atas 90 persen. Seperti di Bangka Belitung menduduki posisi teratas, 96,23 persen jamaahnya sudah melunasi BPIH.
Dari kuota 1.061, sebanyak 1.021 jamaah Bangka Belitung sudah melakukan pelunasan.
“Untuk provinsi dengan jamaah terbanyak yang melakukan pelunasan adalah Jawa Barat. Dari kuota 38.567, sebanyak 34.620 jamaah sudah melunasi,” ujar Muhajirin.
Lima provinsi lainnya dengan jumlah jamaah terbanyak yang sudah melunasi BPIH adalah Jawa Timur 29.840 (85,17 persen), Jawa Tengah 27.659 (91,51 persen), Banten 8.490 (90,13 persen), Sumatera Utara 7.284 (87,84 persen), dan DKI Jakarta 6.683 (84,69 persen).
Muhajirin mengaku, pihaknya sudah menyampaikan imbauan kepada para Kepala Bidang Haji di Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia. Supaya memberitahukan kembali kepada jamaah yang belum untuk segera melakukan pelunasan.
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440H/2019M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000.
Jumlah ini terdiri dari 204.000 kuota haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 202.487 untuk jamaah haji dan 1.513 untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
“Jamaah yang belum melunasi sebanyak 24.108 orang atau 11,82 persen,” tuturnya.
Sementara, untuk Tim Pemandu Haji Daerah atau TPHD, belum ada satu pun yang melakukan pelunasan.
Diberitahukan, pelunasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 – 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 – 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 – 17.00 WIT.
“Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran (BPS) awal, pelunasan juga bisa dilakukan secara nonteller melalui ATM, internet dan mobile banking,” sambungnya.
Jika sampai penutupan masih terdapat sisa kuota, lanjut Hanif, maka akan dibuka pelunasan tahap II. “Pelunasan tahap II akan berlangsung dari 30 April hingga 10 Mei 2019,” ujarnya.
Berikut ini jamaah haji yang berhak melunasi BPIH tahap II:
1) Jamaah haji yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran.
2) Jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.
3) Jamaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jamaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.
4) Jamaah haji penggabungan suami atau istri dan anak kandung atau orang tua yang terpisah. Syaratnya, jamaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.
5) Jamaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017.
6) Jamaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5 persen dari jumlah kuota provinsi dan kabupaten atau kota, yang berstatus belum haji, dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah (cadangan).