Terbukti Korupsi, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diberhentikan
Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Mahkamah Agung pada putusan kasasi, menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300…