Syafrin menyampaikan, dalam pergub tersebut taksi online tetap terkena aturan ganjil genap. Pemprov DKI tidak bakal memberikan stiker bebas ganji- genap untuk taksi online karena dinilai tabrak aturan Mahkamah Agung.
Kendaraan pembawa warga disabilitas mendapat pengecualian dalam aturan perluasan ganjil-genap. Kebijakan perluasan pembatasan berdasarkan plat nomor kendaraan roda empat tersebut, mulai disosialisasikan, Senin (12/8/2019).