Puluhan Angkot Terjaring Operasi Yustisi di Tanah Abang

JAKARTA — Operasi Yustisi yang digelar Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta di pos pengawasan Kapal Api, Tanah Abang, Jakarta Pusat menjaring 26 kendaraan umum, khususnya angkutan kota (angkot) karena melanggar kapasitas angkut, Senin.

“Hari ini kita fokus kapasitas penumpang 50 persen serta pengaturannya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di sela-sela operasi Yustisi di depan Gedung Kapal Api, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Operasi itu dilakukan untuk melihat penerapan Peraturan Gubernur DKI 88/2020 dan SK Kadishub DKI 156/2020 di minggu kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang juga hadir dalam operasi Yustisisi itu mengingatkan bahwa kapasitas angkutan umum sebanyak 50 persen seharusnya tidak dihitung hanya penumpang tapi juga termasuk sopir.

“Jadi kapasitas angkot 11 penumpang. Tentu (dengan pemberlakuan pembatasan kapasitas kendaraan umum) jadi enam orang. Itu udah termasuk sopir. Jadi lima penumpang dan satu sopir,” ujar Syafrin.

Lebih rinci dalam Operasi Yustisisi di kawasan Tanah Abang itu terjaring sebanyak 24 angkot dan dua bajaj yang melanggar aturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

Berdasarkan pantauan di lokasi, semua angkot yang terjaring rata-rata memahami aturan pembatasan kapasitas hanya untuk penumpang dan bukan untuk keseluruhan kapasitas kendaraan.

Sehingga banyak angkot yang terjaring karena kedapatan membawa penumpang lebih dari lima orang.

Beberapa pengemudi angkot itu bahkan tidak terima saat dijaring karena merasa telah mengangkut penumpang sesuai aturan pembatasan 50 persen.

Lihat juga...