Pergub Pembatasan Ranmor Ganjil-Genap di DKI Segera Diteken
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan peraturan gubernur (Pergub) tentang perluasan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil -genap segera diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.
“Segera, segera (diteken),” ujar Syafrin kepada wartawan saat dihubungi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).
Syafrin menyampaikan, dalam pergub tersebut taksi online tetap terkena aturan ganjil genap. Pemprov DKI tidak bakal memberikan stiker bebas ganji- genap untuk taksi online karena dinilai tabrak aturan Mahkamah Agung.
“Enggak (ada stiker), kan tidak dikecualikan angkutan online. Iya, kena (ganjil genap),” kata Syafrin.
Saat uji publik perluasan aturan ganjil-genap pada Kamis pekan lalu, Syafrin menyebut, Dishub sudah mencoba mencari solusi agar taksi online terbebas aturan ganjil genap. Dishub tidak menemukan solusi apa pun yang tidak bertentangan dengan aturan.
“Dari berbagai alternatif solusi itu, ternyata hasilnya nihil untuk bisa dilakukan. Kenapa demikian? Karena kita pahami bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap penandaan angkutan online itu tidak diperbolehkan,” pungkasnya.
Namun, dia belum mengatakan kapan Pergub bakal diteken. “Segera-segera,” tuturnya.
Seperti diketahui, perluasan rute ganjil-genap di Jakarta masih dalam tahap uji coba yang dimulai sejak 12 Agustus 2019 dan bakal berakhir pada 6 September 2019. Selain peluasan, pemberlakuan jam ganjil-genap juga diperpanjang yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Sebelumnya Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan tidak bisa mengeluarkan penanda bebas ganjil genap untuk taksi online. Dishub tertabrak putusan Mahkamah Agung (MA) soal Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
“Jadi juga perlu dipahami bahwa penandaan terhadap angkutan online telah diatur normanya dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018, yang mana dasarnya, putusan MA yang tidak membolehkan ada penandaan bagi angkutan online,” ujar Kadishub, Jumat 30 Agustus lalu.
Dia menuturkan pihaknya sudah mengundang beberapa lembaga terkait, termasuk organisasi pengemudi taksi online untuk uji publik pada Kamis (29/8). Di situ, dijelaskan Gubernur DKI Jakarta tidak bisa mengeluarkan stiker penanda.
“Artinya jika Pak Gubernur, kita melakukan penandaan kan bertabrakan dengan norma di atas,” ucap Syafrin.
Sehingga, permasalahan penanda bagi taksi online diserahkan kepada pihak kepolisian. Syafrin menilai, kepolisian punya kewenangan untuk melakukan itu. Kebijakan tentang penandaan taksi online sepenuhnya menjadi kewenangan dari Korlantas Polri. Dishub tidak menyarankan apakah taksi online bisa bebas ganjil-genap atau tidak.
Diberitahukan Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017. Di sana, pada Pasal 26 ayat (1), taksi online wajib memiliki penanda berupa stiker yang di pasang di kaca.