Pergub Pembatasan Ranmor Ganjil-Genap di DKI Segera Diteken
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan peraturan gubernur (Pergub) tentang perluasan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil -genap segera diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.
“Segera, segera (diteken),” ujar Syafrin kepada wartawan saat dihubungi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).
Syafrin menyampaikan, dalam pergub tersebut taksi online tetap terkena aturan ganjil genap. Pemprov DKI tidak bakal memberikan stiker bebas ganji- genap untuk taksi online karena dinilai tabrak aturan Mahkamah Agung.
“Enggak (ada stiker), kan tidak dikecualikan angkutan online. Iya, kena (ganjil genap),” kata Syafrin.
Saat uji publik perluasan aturan ganjil-genap pada Kamis pekan lalu, Syafrin menyebut, Dishub sudah mencoba mencari solusi agar taksi online terbebas aturan ganjil genap. Dishub tidak menemukan solusi apa pun yang tidak bertentangan dengan aturan.
“Dari berbagai alternatif solusi itu, ternyata hasilnya nihil untuk bisa dilakukan. Kenapa demikian? Karena kita pahami bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap penandaan angkutan online itu tidak diperbolehkan,” pungkasnya.
Namun, dia belum mengatakan kapan Pergub bakal diteken. “Segera-segera,” tuturnya.
Seperti diketahui, perluasan rute ganjil-genap di Jakarta masih dalam tahap uji coba yang dimulai sejak 12 Agustus 2019 dan bakal berakhir pada 6 September 2019. Selain peluasan, pemberlakuan jam ganjil-genap juga diperpanjang yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.