Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim), mendiskon pajak kendaraan bermotor, bagi wajib pajak pemilik sepeda motor maupun mobil, dalam rangka Ramadan 1442 Hijriah.
Pemprov DKI mengusulkan kenaikan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sebelumnya pajak BBNKB yang hanya 10 persen, diusulkan menjadi 12,5 persen.