Dalam Rangka Ramadan, Pemprov Jatim Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim), mendiskon pajak kendaraan bermotor, bagi wajib pajak pemilik sepeda motor maupun mobil, dalam rangka Ramadan 1442 Hijriah.
“Insentif pajak Diskon Ramadan ini, memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah suasana pandemi COVID-19 yang belum berakhir,” ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Surabaya, Senin (19/4/2021).
Insentif pajak diberikan mulai 20 April 2021 hingga 24 Juni 2021, berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga, serta lima persen untuk roda empat atau lebih.
Para wajib pajak di Jatim juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). “Pada tahun lalu telah memberikan insentif pajak berupa Diskon Corona. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak warga yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut,” tambah Khofifah.
Terkait dengan antusiasme masyarakat, Khofifah berharap mampu mendorong gairah pembayaran pajak, karena pajak ini akan menjadi sumber daya sangat penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim. Namun, berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, di sepanjang Triwulan I-2021, masih ada 18,09 persen wajib pajak tidak patuh atau belum membayar kewajibannya.
“Bagi masyarakat Jatim pada Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, silakan bayar pada Ramadan ini. Insyaallah, selain berkah, juga dapat diskon dan hilang dendanya,” kata gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.
Tidak hanya wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, Diskon Ramadan juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021. “Jadi, wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal, juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadan ini,” katanya.