Demokrasi Pancasila

Jika disederhanakan, “Demokrasi Pancasila” adalah “pemerintahan atau kedaulatan rakyat, yang dipimpin hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan sejalan atau tidak bertentangan dengan sila-sila Pancasila secara keseluruhan.

Sejauh ini operasionalisasi Demokrasi Pancasila kurang mengarusutama. Bobot demokrasi di Indonesia lebih menekankan operasionalisasi prosedur-prosedur demokrasi konvensional. Bahkan dialektika demokrasi lebih menekankan pada konsepsi-konsepsi demokrasi konvensional. Kurang atau belum mengelaborasi value sila-sila lainnya dalam Pancasila.

Bahkan implementasi “kepemimpinan hikmat kebijaksanaan” dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia juga diamputasi. Melalui penghapusan fungsi MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) sebagai locus of power atau pemegang kedaulatan rakyat. Utusan Golongan sebagai representasi kearifan tertinggi (kepemimpinan hikmat kebijaksanaan) dari rakyat Indonesia juga dihapus. Begitu pula fungsinya dalam merumuskaan dan menetapkan haluan negara.  GBHN dihapus dalam UUD 1945 melakui amandemen.

Demokrasi Pancasila seharusnya menjadi diskursus-diskursus utama dalam didalektika ketatanegaraan dan dinamika perpolitikan bangsa. Karena ia amanat dari Pancasila itu sendiri.

Demokrasi Pancasila merupakan konsekuensi logis dari pengakuan/penerimaan Pancasila sebagai philosophische grondslag. Sebagai sumber dari segala sumber hukum ketatanegaraan. Demokrasipun sudah seharusnya bersandar pada Pancasila. Menjadi Demokrasi Pancasila.

 

ARS (rohmanfth@gmail.com), Penulis Buku “Wawasan Nusantara dan Peradaban Pancasila”, Jaksel, 23-07-2024

Lihat juga...