Dalam demokrasi Pancasila, aspek pertama (demokrasi konvensional) harus menjadi satu kesatuan dengan kelima sila dalam Pancasila. Pemerintahan dan kedaulatan rakyat (demokrasi) tidak boleh bertentangan atau justru harus sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan peradaban bangsa ber-Tuhan (sila 1 Pancasila). Harus sejalan dengan peradaban Tauhid. Peradaan be-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Demokrasi harus harus dalam kerangka, dan bahkan mampu melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, keadilan, yang berkeadaban (sila 2 Pancasila).
Demokrasi juga harus mampu mewujudkan persatuan Indonensia (sila ke 3 Pancasila). Tidak justru menyebabkan disintegrasi Indonesia. Sebagai wilayah pembangunan peradaban, Indonesia harus utuh. Segenap warganya harus bersatu memperjuangkan dan mewujudkan pembangunan peradaban sebagaimana amanat Pancasila. Demokrasi juga harus mampu mewujudkan atau tidak menghalangi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila 5 Pancasila).
Demokrasi Pancasila harus merupakan kesatupaduan antara konsep antara pemerintahan atau kedaulatan rakyat (demokrasi) secara umum, dengan prinsip-prinsip keempat sila lainnya dalam Pancasila. Keberadaannya bukan merupakan unit terpisah.
Aspek ketiga, demokrasi Pancasila bukan saja harus memenuhi kaidah demokrasi konvensional dan sejalan dengan Pancasila. Melainkan juga harus secara spesifik memenuhi amanat sila keempat Pancasila. Ialah “pemerintahan atau kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Ada prasyarat kepemimpinan “hikmat kebijaksanaan” dalam “Demokrasi Pancasila”.