Indonesia dihadapkan problem keberlangsungan. Pembangunan peradabannya dihadapkan kebiasaan restart. Penataan ulang dari awal. Akibatnya menjadi tertinggal dari bangsa-bangsa yang pembangunan peradabannya terjaga keberlangsungannya.
Amerika relatif stabil keberlangsungan pembangunannya pasca perang sipil berakhir. Itu seperempat abad terakhir dari abad 18. Perang sipil AS terjadi antara 12 April 1861 s.d 9 April 1865. Pasca 1865 dalam negerinya relatif stabil. Pembangunan peradaban bisa dipacu. Secara eksternal unggul dalam perang dunia. PD I dan II.
Negara Eropa dan Jepang juga relatif stabil pembangunanya. Pasca PD II. RRC stabil semenjak dikuasai rezim otoriter Komunis. Berbeda dengan Rusia. Mengalami restart semenjak perestroika dan glasnost bergaung. Raksasa Uni Soviet harus berakhir pada tahun 25 Desember 1991.
Bagaimana dengan Indoensia?
Pasca merdeka tahun 1945, Indonesia dihadapkan problem eksternal dan internal. Secara eksternal ia harus berhadapan dengan kembalinya kolonialis Belanda yang didukung sekutu. Bahkan wilayah Papua Barat baru bisa direbut kembali tahun 1963.
Secara internal, integrasi dan konsensus nasional belum terwujud. Pemilu 1955 diadakan untuk memilih anggota konstituante. Tugasnya menyusun dan menyepakati konstitusi baru.
Perdebatan idiologi yang tak berujung itu berakhir melalui dekrit presiden tahun 1959. Kembali ke UUD 1945.
Pasca Dekrit, konflik idiologis belum selesai. Nasakom sebagai konsep politik bangsa justru berujung pemberontakan PKI tahun 1965.
Restart pengelolaan bernegara melalui proklamasi Agustus 1945 dihadapkan konflik idiologis dan disintegrasi tanpa ujung. Akibatnya Infrastruktur perekonomian warisan kolonialis Belanda tidak terawat. SDM pengelolanya lebih fokus politik.
Kapasitas ekonomi bangsa merosot tajam. Hyperinflasi mencapai 650%. APBN defisit. Kelangkaan pangan mencapai level tinggi dalam sejarah. Indonesia terjebak dalam kemiskinan yang sangat akut.
Tampil orde baru melakukan restart kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia berusaha konsisten dengan Pancasila dan UUD 1945. “Pembanguan merupakan penjabaran Pancasila”. Spiritnya begitu.
Pembangunan secara sistematis, bertahap dan berkelanjutan diterapkan. GBHN sebagaimana konsep UUD diaplikasikan untuk memayungi kebijakan pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Capaian pembangunan Orde Baru diyakini mencapai titik aman jika Indonesia stabil melewati tahun 2000. Fase “tinggal landas”, istilah popular kala itu, akan terlewati.
Ialah kondisi perekonomian dengan “industri yang tangguh dan didukung pertanian yang kuat“. Pada tahun 2000 banyak industri strategis sudah mampu memproduksi sendiri produk teknologi. Termasuk industri persenjataan. Indonesia tidak terikat impor dalam jumlah besar lagi.
Orde baru dihantam krisis tahun 1997. Indonesia terpaksa restart. Melakui gerakan reformasi. Pada era inilah keberlangsungan pembangunan Indonesia dilucuti dari payung hukumnya, GBHN. Setiap ganti presiden ganti visi, ganti pendekatan, ganti kebijakan.
Kebiasaan restart bukan saja selalu memulai pembangunan dari nol. Tetapi berdampak pula pada pemborosan. Proyek-proyek jangka panjang dengan studi berbiaya mahal, harus diparkir tanpa kelanjutan.
Sebagai contoh program MP3EI dan Jembatan Selat Sunda era SBY. Harus tidak berlanjut. Penggantinya lebih fokus pada tol laut.
KUD warisan Presiden Soeharto sebagai infrastruktur perekonomian rakyat juga terbengkalai. Tidak dilanjut eksistensinya. Distribusi sarana produksi pertanian mengikuti mekanisme pasar. Petani dihadapkan harga yang sering melambung.
Restart yang slogannya sebagai alternatif lebih baik, ternyata berbiaya mahal. Akselerasi pembangunan tidak bisa dipacu semestinya. Indonesia tidak beranjak menuju negara maju, adil dan sejahtera.
Bagaimana solusinya?. Apa cukup mengusung slogan “keberlangsungan atau perubahan” dalam pilpres?.
Harusnya lebih fundamental lagi. GBHN harus dihidupkan.
ARS (rohmanfth@gmail.com), 05-01-2024