Pengemudi Truk Trailer Maut di Bekasi Terancam Enam Tahun Penjara

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

BEKASI, Cedana News – Pengemudi truk trailer bermuatan besi untuk pengecoran inisial AS (30) dalam kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolresta Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan, kecelakaan maut pada Rabu 30 Agustus 2022 tersebut menewaskan 10 orang. Tiga orang dewasa dan tujuh siswa SD Kota Baru, Bekasi Barat.

“Pasca kejadian pada Rabu lalu, pada hari Kamis, penyidik dari satlantas Polrestro Bekasi Kota, sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi termasuk sopir truk trailer,” ungkap Kombes Hengki, Jumat (2/9/2022).

Sopir truk bernomor polisi N 8051 EA dikenakan pasal 310 ayat (4) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Dikonfirmasi Terkait kejadian nahas itu, kapolres enggan menjawab karena masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Dikatakan bahwa sopir truk trailer pengangkut besi coran itu akan langsung ditahan.

“Kronologi kejadian dan sebagainya tidak perlu kami sampaikan, itu dalam rangka materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” imbuhnya.

Namun demikian, ia mengungkapkan kecelakaan maut itu dugaan awal akibat kelalaian sopir mengakibatkan 10 korban jiwa serta 23 lainnya luka-luka.

Lebih lanjut dikatakan bahwa kendaraan truk berangkat dari Cileungsi menuju ke daerah Jawa Timur dan mengangkut besi cor.

Sopir itu mengendarai truk seorang diri dan melintas di Jalan Sultan Agung, kelurahan Kali Baru hingga oleng ke kiri dan menabrak tower BTS yang persis berada di depan SD kota Baru.

Lihat juga...