Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pemalsuan Oli di Bekasi

“Pelaku mengaku membeli botol-botol itu dan mengemasnya dengan berbagai model,” kata AKP Ridha.

Tersangka membeli bahan baku berasal dari Semarang, dengan harga Rp3,7 juta per drum dengan kapasitas 200 liter oli baru berkualitas rendah. Kemudian, mereka mengemasnya dengan merek terkenal.

“Kemudian ada juga beberapa campuran-campuran lain,” kata Kapolsek.

Kapolsek Ridha juga mengungkapkan, pelaku memunjam uang sebesar Rp150 juta dari orang tuanya untuk modal awal.

Sementara itu, para pelaku terancam pasal 62 ayat (1) Junto pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dan, atau pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Lihat juga...