Catatan Penting SILATNAS PPAD 2022 Bagian 3
Oleh: Brigjen TNI (Purn) Drs Aziz Ahmadi, MSc
JAKARTA, Cendana News – Dalam struktur organisasi PPAD, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) otomatis menjadi Pembina.
Selaku Pembina, Jenderal TNI Dr Dudung Abdurrachman hadir dan menyampaikan amanat atau sambutan pada Pembukaan SILATNAS PPAD 2022 pada tanggal 5 Agustus 2022.
Redefinisi
KASAD amat cerdik dan menguasai keadaan. “Sambil menyelam minum air”, KASAD memanfaatkan forum yang dihadiri oleh Presiden dan Menteri Pertahanan, itu.
Jenderal Dudung juga cerdas dan tentu amat paham. Dua pejabat itulah, Presiden dan Menhan, pihak eksekutif yang paling berwenang sekaligus menjadi penjuru (berhasil atau gagalnya) apa yang akan diutarakan.
Dalam sambutan di depan puluhan ribu anggota PPAD, Presiden dan Menhan itu, KASAD menyampaikan beberapa pokok pikiran, antara lain:
Baca: Catatan Penting SILATNAS PPAD 2022 Bagian 2
Di abad ini, sebagai bangsa kita berhadapan dengan dua tantangan serius.
Ancaman terhadap ideologi Pancasila, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Untuk itu, sudah sewajarnya jika kita rumuskan pertanyaan penting untuk abad ini”, ujar KASAD.
Kemudian, berdasarkan pengalaman menjalani reformasi TNI yang dirumuskan 24 tahun yang lalu, tidak perlukah kita mendefinisikan ulang batas, keamanan dan pertahanan, ujar Jenderal Dudung mantap.
Tentang kedaulatan, ancaman penggantian ideologi Pancasila, apakah masalah keamanan atau sudah masuk dalam ranah pertahanan?
Apakah soal kedaulatan negara menghadapi separatisme, dan pemisahan wilayah, perusakan kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan masalah keamanan, atau sudah masuk ranah pertahanan?
“Mari sama-sama kita renungkan pertanyaan-pertanyaan penting itu,” kata KASAD.
Gugatan
Tak perlu diperjelas lagi, karena sudah amat jelas. Tak perlu ditafsirkan lagi. Sebagai bentuk dari direct comunication, tentu menggunakan diksi yang lugas dan tegas.
Pernyataan berbentuk pertanyaan KASAD di atas tentu sangat kritis dan strategis.
Bahkan, boleh dibilang sebagai bentuk gugatan KASAD terhadap kenyataan yang ada.
Gugatan atas carut-marutnya konstruksi Sistem Keamanan Nasional (Siskamnas).
Dengar dan perhatikan, …
Prajurit, rapatkan barisan …
KASAD tengah bicara persoalan yang amat fundamental. Persoalan serius, tentang tugas pokok dan fungsi aparatur negara yang paling berkepentingan. Persoalan TNI pada umumnya, dan Angkatan Darat, pada khususnya.
Persoalan yang dimulai oleh reformasi, tapi reformasi masih gagal mengakhirinya.
Persoalan yang sengaja dibiarkan mangkrak. Persoalan yang selalu menjadi kambing hitam atas terjadinya segala bentuk “kekisruhan” lain, di lapangan.
Sebagaimana kata KASAD, kekisruhan dalam mendefinisikan secara pas relasi obyek, antara keamanan dengan pertahanan. Sekaligus, kekisruhan dalam membangun harmoni relasi subyek, antara TNI dengan Polri.
Persoalan utama yang KASAD minta dilakukan definisi ulang itulah yang selama ini sering meninggalkan residu api dalam sekam. Sekaligus memunculkan aura negatif dalam hubungan TNI dengan Polri.
Sekali waktu, membentuk wilayah abu-abu yang tidak jelas siapa penjurunya. Tapi, bisa juga berupa ketegangan, kesalahpahaman, bahkan konflik antar institusi, pada kali waktu yang lainnya.
Siskamnas
Kita harus berterima kasih kepada KASAD. Melalui penegasan itu, KASAD menohok kedunguan yang berkepanjangan dari warga bangsa ini.
Selama reformasi, telah membiarkan wilayah abu-abu dalam diskursus tentang keamanan dan pertahanan itu.
Kesemuanya ini disebabkan oleh belum jelasnya rumusan dan konsep tentang Sistem Keamanan Nasional (Siskamnas), itu sendiri.
Keamanan Nasional, menunjuk kebijakan publik, untuk memastikan keselamatan dan keamanan negara melalui penggunaan kuasa ekonomi, militer, dan diplomasi, baik dalam masa damai maupun perang.
Konsep Keamanan Nasional meliputi aspek yang sangat luas dan bersifat dinamis.
Satu versi memiliki lingkup dan istilah: (1) Keamanan Insani, (2) Keamanan Publik, (3) Keamanan ke Dalam, dan (4) Keamanan Keluar (RUU Kamnas/2012)
Sedangkan versi lain meliputi dan menyebut: (1) Pertahanan Negara, (2) Keamanan Negara, (3) Keamanan Publik, dan (4) Keamanan Individu. (Perpres Nomor 7 Tahun 2008, tertanggal 26 Januari 2008).
Menilik istilahnya, Pertahanan Negara, jelas menjadi domain TNI. Keamanan Publik dan Individu menjadi domain Polri.
Pertanyaannya, menjadi domain siapa dan apa batasan dari yang disebut Keamanan Negara itu?
Utang Reformasi
Selama ini, hanya dikedepankan koordinasi dan kerja sama dalam mengelola Keamanan Negara, sebagai domain bersama. Tapi apa, bagaimana dan di mana batas-batasnya, belum ada payung hukum (UU) yang mengaturnya.
Juga belum jelas benar, apakah sudah ada perangkat UU Perbantuan, atau bentuk aturan lain, yang menjamin dan mengatur secara jelas dan tegas, siapa, harus berbuat apa, kapan, dan bagaimana?, di wilayah yang disebut Keamanan Negara, dimaksud.
Rentetan akibatnya, bukan hanya muncul pertanyaan kritis sebagaimana disampaikan oleh KASAD.
Tapi, juga dalam kenyataannya memang ada kecenderungan munculnya “egoisme sektoral” dari pihak-pihak tertentu yang merasa lebih atau paling berhak atas manajemen Keamanan Negara.
Dalam kenyataan sehari-hari, banyak muncul berbagai kesan atau fenomena yang tidak dikehendaki bersama.
Misalnya, sikap gamang atau ragu-ragu, tumpang-tindih fungsi dan peran antara TNI dengan Polri, dan lain-lain.
Itulah salah satu utang reformasi kepada TNI yang belum bisa dilunasi.
Empat windu atau 24 tahun sudah usia reformasi. Dalam perspektif TNI, reformasi tak ubahnya seperti guillotine. Memancung Dwifungsi ABRI, menguliti jati diri, dan memasung tupoksi TNI.
Reformasi gagal dan salah fokus. Ia lupa terhadap agenda perjuangannya sendiri. Dendam dan kemarahannya menghalangi keharusan bersikap adilnya.
Politik belah bambu masih terus dijalankan. Akibatnya, TNI bukan saja merasa punya piutang yang belum dilunasi, tapi juga menjadi pihak yang terdzalimi.
Catatan Penutup
(1) Sekarang, tergantung pada good will dari eksekutif dan legislatif. Semoga bisa (segera) merespon gugatan, kegelisahan dan pertanyaan dari KASAD.
Melakukan redefinisi, terhadap keamanan dan pertahanan, serta menyusun Konstruksi Siskamnas, yang ideal, obyektif dan proporsional.
(2) Ibarat Ayah dan Anak. Perangkat UU terkait Sistem Keamanan Nasional, khususnya bidang Pertahanan, boleh dibilang bagaikan anak yang lahir sungsang. Bahkan aneh bin ajaib, karena kelahiran anak mendahului sang ayah.
Mestinya, setelah UUD 1945 – lahir UU Siskamnas, kemudian baru disusul UU Hanneg, UU TNI, UU Polri, UU Perbantuan, dan seterusnya. Tapi, kenyataannya UU TNI dan Polri lahir mendahului UU Siskamnas.
(3) Kiranya Prolegnas DPRRI mampu menetapkan prioritas secara tepat. Dapat segera melengkapi perangkat perundang-udangan yang hirarkhis dan sistematis, terkait Siskamnas.
Dengan demikian, tidak terjadi kekosongan UU yang potensial menimbulkan dampak negatif bagi pelaksanaan “tupoksi” tiap-tiap institusi, terutama antara TNI dengan Polri, di lapangan. (Habis)
Jakarta, 9 Agustus 2022