Bawaslu: Laporan Terkait Kampanye Plt Walkot Bekasi Tak Penuhi Syarat

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

BEKASI, Cendana News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi tidak meregister alias menolak laporan terkait tuduhan kampanye di luar jadwal dan melibatkan ASN dalam kegiatan senam Sicita yang menjadi program salah satu partai politik (Parpol).

“Hasil kajian awal Bawaslu Kota Bekasi, memutuskan laporan nomor 001/LP/PL/KOTA/13.03/VIII/2022 tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil,” ungkap Chairunnisa, Ketua Bawaslu Kota Bekasi melalui keterangan resminya, Jumat (5/8/2022).

Dikatakan, dalam hal ini, pelapor tidak melengkapi kelengkapan berkas yang diminta oleh Bawaslu Kota Bekasi sesuai surat Nomor 042/HK.01/K/JB-21/08/2022 hingga batas waktu tanggal yang ditentukan.

Adapun syarat formil kurang lengkap tersebut disebutkannya meliputi identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan, pihak terlapor, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu.

Selanjutnya kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain.

Diketahui sebelumnya Plt Wali Kota Bekasi, Tri Ardhianto dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi dengan tuduhan bersama pejabat setempat diduga telah menyalah gunakan wewenang dan kampanye di luar jadwal bersama salah satu partai politik.

Laporan terhadap Tri kepada Bawaslu dilayangkan oleh Ramangsa Institute Lembaga Kajian Publik.

Laporan itu terkait kegiatan senam Indonesia cinta tanah air (Sicita) yang melibatkan sejumlah pejabat dan lurah se-kecamatan Bekasi Barat untuk memobilisasi massa ke stadion mini Bintara depan SMP Negeri 14, pada 24 Juli 2022.

“Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam giat senam Sicita di Bekasi Barat. Jelas melibatkan pejabat sekelas Camat Bekasi Barat dan Dispora Kota Bekasi, ” ungkap Maizal Alfian dari Ramangsa Institute salah satu lembaga kajian publik.

Dalam data yang dipegang timnya, Maiza menuturkan ada penggunaan kop Pemkot Bekasi dari Dispora kepada camat Bekasi Barat, kemudian oleh camat menginstruksikan agar lurah se-kecamatan Bekasi Barat Barat menghadirkan peserta senam Sicita.

Intruksi dari Camat Bekasi Barat berikutnya ditujukan kepada PAC PDI Perjuangan ikut menghadirkan peserta senam Sicita yang telah diajukan ke Kecamatan. Surat itu ditandatangani langsung oleh Gutus Hermawan Camat Bekasi Barat.

Sebelumnya diketahui Pemerintah Kota Bekasi mengklarifikasi informasi yang beredar tentang undangan Camat Bekasi Barat pada rencana pelaksanaan pelatihan senam Sicita yang akan digelar pada 24 Juli 2022 diduga melibatkan partai politik.

Secara Teknis, Isu tersebut berawal dari daftar undangan senam cita yang kurang tepat. Kesalahan teknis ini sudah dibatalkan dan diperbaiki.

Lihat juga...