Soal PPDB, Ribuan Orang Tua di Bekasi Masih Was-was

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

BEKASI, Cendana News – Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) SMP Negeri Kota Bekasi menyisakan kegelisahan orang tua calon peserta didik. Mereka dilanda kegelisahan alias was-was. Meskipun telah memasuki pekan pertama Agustus, pelaksanaan PPDB Online 2022 tingkat SMP Negeri di Kota Bekasi masih menyisakan ribuan anak yang belum tertampung.

Memasuki Jumat (5/8/2022), para orangtua banyak mengerumuni SMP Negeri guna memperoleh kuota bagi anaknya. Pantauan di lapangan, di antara sekolah terjadi di SMPN 2 Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. Para orangtua rela duduk di teras mushola sekolah. Mereka sejak pagi hari telah hadir untuk menunggu kepastian pihak sekolah terkait kelanjutan anaknya untuk sekolah.

Salah seorang wali murid, Ridwan (38) mengatakan, ia sudah menunggu informasi dari pihak sekolah sejak satu pekan yang lalu. Tetapi hingga saat ini pihak sekolah belum juga memberikan jawaban.

“Saya menunggu jawaban dari pihak sekolah sudah lama, tapi mereka pun tidak tahu kapan keputusannya,” ungkapnya kepada awak media.

Ridwan mengungkapkan, ia terpaksa bolak-balik ke sekolah tersebut guna mendapat kepastian. Namun pihak sekolah kerap beralasan, mulai dari nama anaknya tidak terdaftar di list, kartu keluarga yang tidak terdeteksi, formulir pendaftaran tidak ada cap stampel panitia, hingga yang terakhir regulasi belum kelar.

“Sudah sebulan berbagai balasan diberikan. Pertama identitas saya dipermasalahkan, kemudian nama anak saya yang semula dibilang tidak ada, dan terakhir katanya menunggu keputusan dinas,” ujarnya.

Ridwan mengaku bahwa kondisi yang dialaminya juga dirasakan ratusan orangtua yang bernasib sama.

Sementara itu, Kepala SMPN 2 Kota Bekasi, Rudy Winarso menjelaskan, pihaknya sedang menunggu regulasi dari Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Pendidikan.

“Kalau saya kepala sekolah kan hanya penyelenggara, jadi hanya menunggu. Namun di SMPN 2 sendiri ada siswa yang belum masuk sekitar 200 orang, itu pun masih menjadi bahan pertimbangan. Karena kami pun melihat dari kapasitas ruang belajar dan sarana prasarana,” kata Rudy.

Dia menganjurkan agar orang tua siswa memantau melalui website SMPN 2 Kota Bekasi. Terlebih kalaupun ada yang ingin disampaikan, Rudy menyarankan agar mendatangi langsung ke sekolah.

“Biar menunggu, orang tua siswa diharapkan untuk memantau atau mencari informasi melalui website kami. Karena mereka pasti ada aktivitas masing-masing,” tukasnya.

Dari informasi yang diperoleh awak media, tidak semua sekolah menetapkan kebijakan sebagaimana kepala SMPN 2 Kota Bekasi yang beralasan terbentur regulasi. Pasalnya ada beberapa sekolah yang telah memanggil orangtua calon siswa ke sekolah dan meminta agar mengikuti mekanisme yang ditentukan.

Di antaranya seperti di SMPN 13 yang sudah mengundang dan memperkenalkan sekolah serta memberikan informasi mulai belajar bagi calon siswa susulan ini.

SMPN 13 disinyalir tidak bermasalah dengan regulasi sehingga dapat segera menyelesaikan permasalahan yang ada. Selain SMPN 13, terdapat SMPN 9 yang sudah mulai dan memberikan informasi pengukuran baju bagi calon siswa.

Seorang aktivis mahasiswa, Maulana Hafiz menyebutkan, simpang siurnya informasi serta keterlambatan Dinas Pendidikan dalam menetapkan kebijakan ditengarai agar para orangtua bosan menunggu, sehingga mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta.

“Ini seperti ada akal-akalan dari penyelenggara biar orangtua bosan. Nah, kalau orangtua bosan, otomatis ada celah kosong dan bisa dimanfaatkan untuk orangtua yang sudah deal dengan pihak sekolah. Tapi itu asumsi dan asas praduga ya,” ucapnya, Jumat (5/8/2022).

Selain itu, Hafiz mengaku ada kejanggalan dari jumlah kuota yang disediakan semasa PPDB secara online digelar. Dari catatan yang dikutip dari website pemerintah, ada dugaan pengurangan jumlah kuota di setiap sekolah.

“Jumlah daya tampung dari semua jalur di 61 SMPN sebanyak 13.824 kursi, ditambah pemenuhan kuota 694, jadi total 14.518. Angka tersebut kalau dibagi 61 sekolah maka rata-rata 7 sampai 8 kelas. Sementara dalam regulasi kementerian setiap sekolah maksimal 9 rombel,” tandas Hafiz.

Lihat juga...