PKS Revitalisasi Pasar Kranji Baru Bekasi Belum Berakhir
Editor: Koko Triarko
BEKASI, Cendana News – Penyelesaian revitalisasi Pasar Kranji Baru di Kota Bekasi, Jawa Barat, hingga kini masih belum ada kejelasan.
Baik perwakilan pedagang dan pengelola Pasar Kranji Baru serta pemerintah mengaku benar.
Sementara pihak pengembang, PT Annisa Bintang Blitar (ABB) belum ada konfirmasi karena berbagai alasan.
“Saya pastikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) revitalisasi Pasar Kranji Baru belum berakhir,” kata Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Bekasi, Teddy Hafni, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, pemerintah masih memberi kesempatan pengembang untuk menyelesaikan.
“Apalagi, pekerjaannya sekarang masih dalam pengurukan,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, pemerintah tentu tidak bisa langsung main stop kerja sama yang telah memiliki dasar hukum.
Harus melalui proses, apalagi izin revitalisasi Pasar Kranji Baru langsung dari Wali Kota Bekasi.
Menurut Teddy, Dinas Industri dan Perdagangan (Indag) Kota Bekasi telah melakukan evaluasi dan kajian melibatkan beberapa pihak, termasuk Kejaksaan Negeri.
Jika hasil evaluasi pihak pengembang dalam hal ini PT ABB tidak sanggup menyelesaikan revitalisasi, maka harus diganti.
Menurutnya, setelah semua selesai nanti baru akan ada kesimpulan. Sedangkan, saat ini masih dalam pendampingan Kejaksaan terkait permohonan dari pengembang.
Baca: Pedagang Pasar Kranji Baru Pertanyakan Kelanjutan Revitalisasi Pasar
Teddy juga mengatakan, bahwa saat ini PT ABB mengajukan pengurangan terkait besaran kompensasi retribusi pasar.
Hal itu sesuai dalam PKS yang menjadi kewajiban dari pengembang selama dalam proses revitalisasi.
“Tapi, besaran kompensasi retribusi yang harus dibayarkan oleh pihak pengembang kepada daerah rincian pastinya tanya langsung ke Kabid Pasar,” kata Tedy, yang saat ini mengaku masih cuti.
Teddy menegaskan, sebagai Kepala Dinas Industri dan Perdagangan dia mengaku revitalisasi Pasar Kranji Baru segera selesai. Sehingga pedagang segera terfasilitasi.
Untuk itu, pengembang yang telah berani mengambil proyek tersebut harus bertanggungjawab dan berani mengikuti PKS revitaliasi.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Pasar Ndang mengakui bahwa saat ini pengembang dalam hal ini PT ABB telah mengajukan permintaan penghitungan peninjauan kembali tentang penetapan besaran kompensasi retribusi Pasar Kranji Baru.
“Besaran retribusi itu mencapai Rp4 miliar jika dikalkulasikan yang belum dibayarkan pengembang. Sebulannya sesuai ketentuan PT ABB harus bayar retribusi Surat Pengelolaan Limbah (SPL),” tegasnya.
Menurutnya, saat ini masih dalam peninjauan karena pengembang mengajukan permohonan peninjauan kembali besaran dan waktu mulai pembayarannya.
Sementara itu Sri Mulyono, perwakilan dari Pedagang Kranji mengatakan revitalisasi Pasar Kranji Baru terkendala oleh pandemi Covid-19.
Sehingga harus tiarap alias berhenti selama dua tahun tidak melakukan aktivitas pembangunan.
Hal lainnya pengembang juga belum diberi surat penyerahan lahan (SPL), begitupun SPMK (surat perintah mulai kerja).
“Kita kan ga tau terjadi Covid-19 sampai dua tahun. Izin juga diketahui baru terbit, semuanya proses,” tegas Pak Sri yang juga sebagai Sekretaris Rukun Warga Pasar (RWP).
Ia pun membantah jika RWP dikatakan TPS tidak mengakomodir pemilik kios di dalam Pasar Kranji.
Dia menegaskan, bahwa seluruh pedagang Pasar Kranji yang punya legalitas telah disiapkan lokasi di tempat penampungan sementara (TPS) sesuai jumlah kios.
“Kami RWP yang mendata seluruh penempatan pedagang tersebut, ayo adu data cari kebenarannya, jangan fitnah bilang ada 500 pedagang asli sekarang tidak memiliki tempat di TPS,” ujar Sri Mulyono, mengaku ingin juga dipanggil DPRD Kota Bekasi untuk adu data.