DPMPTSP Sebut Holywings Kota Bekasi Belum Miliki Izin
Editor: Koko Triarko
BEKASI, Cendana News – Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim meminta pejabat publik di Kota Bekasi tidak membuat gaduh perihal Holywings di Summerecon.
Arif Rahman Hakim menyampaikan hal tersebut menyusul adanya pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra.
Bahwa, Lintong menyebut Holywings di Summerecon belum memiliki izin sesuai KBLI 56301.
Arif mengaku sebelumnya pernah mempertanyakan soal perizinan Holywing di Summerecon Marga Mulya dalam rapat pansus 28 bersama Kepala DPMPTSP Kota Bekasi Lintong, dua minggu lalu.
Dalam rapat pansus 28 tersebut Lintong dengan lantang menjawab Holywings Summerecon memiliki kelengkapan izin.
“Tapi, setelah kasus ini menjadi viral dia (Lintong) menyatakan tidak berizin,” kata Arif, Selasa (28/6/2022).
Dia pun meminta agar jangan menganggap enteng persoalan Holywings.
“Jangan nanti begitu lagi, ketika ditanya dalam rapat ‘ya’ ternyata setelah ramai, ‘tidak’. Jangan sampai terjadi terus-menerus,” kata Arif.
Menurut Arif, pernyataan Lintong selaku Kepala DPMPTSP tersebut akan membuat situasi di Kota Bekasi tidak lebih baik.
“Saya harap Pak Lintong lain waktu harus bersikap lebih benar, jangan membuat pernyataan tidak benar,” kata Arif.
Di sisi lain, Arif mengaku membaca berita salah satu media tentang Holywings yang mengaku memiliki izin.
Karenanya, dia mempertanyakan kebenaran yang sesunggguhnya. “Mana yang harus dipercaya? Pernyataan Lintong selaku Kepala DPMPTSP atau pihak Holywing Summerecon?” kata Arif.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Holywings ini persoalan besar karena menyangkut agama hingga menjadi polemik.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi menyebut outlet Holywings di Summerecon belum terverifikasi oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.
“Terkait Izin KBLI 56301 di Holywings Bekasi, izinnya belum terverifikasi oleh DPMPTSP provinsi Jawa Barat,” kata Lintong Dianto Putra, pada Selasa (28/6/2022).
Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan KBLI 56301 itu adalah BAR. Terkait kewenangan perizinan berusahanya harus ke tingkat Provinsi Jawa Barat dan saat ini belum terverifikasi.
“Jika belum terverifikasi, maka izin belum efektif. Dengan demikian, berarti Holywings di Kota Bekasi belum berizin,” katanya.
Untuk itu, dia menegaskan akan segera melakukan sidak ke Holywings di wilayah Summerecon tersebut.
Kewenangan KBLI berada di provinsi sebagaimana dalam PP No.6/ 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Namun terkait One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), Lintong mengatakan dapur pengawasan dan pengendalian berada di DPMPTSP Kota Bekasi.
Dan, hal tersebut pengawasan bisa by sistem tanpa harus turun ke lapangan.
Sementara untuk di Bekasi, tim teknis akan turun dalam waktu dekat guna memverifikasi langsung.
Mulai dari perizinan sampai ketentuan-ketentuan teknis lainnya.
“Ya, yang pasti kita akan sidak ke (Holywings) agar mereka memenuhi persyaratan-persyaratannya,” kata Lintong.