Polda Jabar Diminta Tindak Tambang Ilegal di Karawang
KARAWANG – Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, meminta Polda Jabar menindak tegas kegiatan tambang ilegal dengan menggunakan bahan peledak di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Kami meminta jajaran Polda Jabar dan Polres Karawang bisa segera menindaklanjuti. Ini bukan hanya soal tanpa izin (tambang), tapi sudah menyangkut hal-hal prosedural ancaman hukum penggunaan bahan peledak tanpa izin,” kata Dedi, dalam sambungan telepon, di Karawang, Senin (24/1/2022).
Kegiatan penambangan ilegal itu ditemukan saat Wakil Ketua Komisi IV DPR ini hendak ke Goa Dayeuh Karawang.
Saat di perjalanan, ia melihat ada kegiatan penambangan yang dulu sempat ditutup karena ilegal. Namun, lokasi tersebut aktif kembali dengan kegiatan penambangan batu.
Setelah didekati, kegiatan penambangan tersebut juga menggunakan bahan peledak. Hal tersebut terlihat dari sejumlah kabel menjuntai yang biasa digunakan untuk peledakan.
“Ini masih ada kabel, diduga masih ada kegiatan peledakan. Pertanyaannya, mereka dapat amunisi ledak dari mana? Sedangkan amunisi ledak itu hanya diberikan pada perusahaan yang berizin,” kata Dedi.
Ia mengatakan, kegiatan penambangan dengan menggunakan bahan peledak harus memiliki izin khusus. Termasuk di antaranya harus memiliki izin khusus dari kepolisian.
Di lokasi penambangan, Dedi bertemu dengan sejumlah penambang dan menanyakan apakah tambang tersebut telah memiliki izin.
“Tidak ada izin sih, Pak,” ucap salah seorang pria penambang yang mengaku sebagai warga setempat.
“Terus dapat izin ledak dari mana? Bahan peledaknya dari mana?,” tanya Dedi.
“Ya sedapatnya, Pak. Biasanya dari Klapanunggal, Cileungsi,” kata penambang.